Langkah Memilih Investasi Pinjaman yang Aman

Kabar miring mengenai pendanaan pinjaman online yang terus berkembang semakin meresahkan masyarakat masa kini. Pada tanggal 2 Agustus tahun 2019 lalu, ada ribuan perusahaan pinjaman online atau fintech yang tak berizin dan belum terdaftar di OJK. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan di bidang keuangan. Sudah menjadi hal wajib bagi perusahaan fintech untuk mengajukan dirinya sebagai salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan OJK.



Jika perusahaan fintech tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari pihak OJK, perusahaan tersebut merupakan perusahaan ilegal yang keamanannya belum terjamin. Atas banyaknya perusahaan fintech yang belum terdaftar di OJK, sudah menjadi hal yang wajar jika banyak masyarakat yang merasa resah akibat perusahaan fintech yang belum terdaftar tersebut. Pihak OJK sendiri telah melakukan pembekuan terhadap perusahaan fintech yang belum terdaftar.

Berbeda dengan pengertian fintech legal, perusahaan filtech ilegal memiliki ciri-ciri yang cukup jelas. Nama perusahaan yang belum terdaftar dan tidak jelas menjadi salah satu ciri yang dimiliki oleh perusahaan fintech ilegal. Tidak hanya nama perusahaan yang tidak jelas, perusahaan fintech ilegal juga tidak memiliki kejelasan akan denda dan informasi akan bunga yang harus ditanggung oleh peminjam. Tidak hanya informasi akan identitas perusahaan yang kurang jelas, beberapa perusahaan fintech bahkan kerap melakukan penghinaan, teror, informasi investasi pinjaman yang merugikan dan pencemaran nama baik pihak tertentu.

Hal tersebut tentunya akan merugikan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan fintech ilegal. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diharapkan berperan aktif dan jeli ketika memilih perusahaan fintech yang aman. Untuk mendapatkan perusahaan fintech yang amand an terpercaya, simak penjelasan mengenai langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam memilih perusahaan fintech di bawah ini:

a.     Perusahaan fintech yang diawasi dan terdaftar di OJK menjadi salah satu langkah tepat yang masyarakat lakukan ketika akan menggunakan jasa perusahaan fintech. Di dalam melakukan kinerjanya, OJK akan merilis nama-nama perusahaan fintech yang terdaftar dan nama perusahaan yang belum terdaftar. Dari nama-nama perusahaan fintech yang telah dirilis oleh pihak OJK, masyarakat dapat mengetahui perusahaan fintech mana yang menjadi tujuan investasi atau pengajuan pinjaman online.

b.    Perusahaan fintech OJK yang memiliki alamat dan identitas perusahaan dengan jelas merupakan jenis perusahaan fintech yang layak untuk dipilih. Dengan identitas perusahaan fintech yang jelas, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengandalkan perusahaan fintech ketika berinvestasi atau melakukan pengajuan pinjaman. Guna mengetahui kebenaran akan alamat dan identitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengandalkan mesin pencari.

c.     Keberadaan layanan pengaduan konsumen menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang ingin menemukan perusahaan fintech yang aman dan tepat. Dengan layanan pengaduan yang dimiliki oleh perusahaan fintech, masyarakat dapat melayangan pengaduan apabila mendapatkan layanan yang kurang memuaskan.

Selain langkah memilih perusahaan fintech yang aman di atas, investasi pinjaman online tidak boleh diakses melalui ponsel. Akses aplikasi hanya dapat dilakukan untuk kamera, lokasi dan suara saja. Untuk pinjaman online sendiri, pihak OJK melarang melakukannya dengan menggunakan aplikasi ponsel. Selama melakukan pinjaman kepada masyarakat, perusahaan fintech akan melakukan seleksi yang ketat. Setiap peminjam akan mengikuti tes dan harus menunggu beberapa waktu sebelum perusahaan fintech memutuskan untuk melakukan pinjaman online atau tidak. Untuk investor, verifikasi berkas dapat ditunggu selama dua hari.

 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts