Kabar miring mengenai pendanaan pinjaman online yang terus berkembang semakin meresahkan masyarakat masa kini. Pada tanggal 2 Agustus tahun 2019 lalu, ada ribuan perusahaan pinjaman online atau fintech yang tak berizin dan belum terdaftar di OJK. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan di bidang keuangan. Sudah menjadi hal wajib bagi perusahaan fintech untuk mengajukan dirinya sebagai salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan OJK.
Jika perusahaan
fintech tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari pihak OJK, perusahaan
tersebut merupakan perusahaan ilegal yang keamanannya belum terjamin. Atas
banyaknya perusahaan fintech yang belum terdaftar di OJK, sudah menjadi hal
yang wajar jika banyak masyarakat yang merasa resah akibat perusahaan fintech
yang belum terdaftar tersebut. Pihak OJK sendiri telah melakukan pembekuan
terhadap perusahaan fintech yang belum terdaftar.
Berbeda dengan pengertian
fintech legal, perusahaan filtech ilegal memiliki ciri-ciri
yang cukup jelas. Nama perusahaan yang belum terdaftar dan tidak jelas menjadi
salah satu ciri yang dimiliki oleh perusahaan fintech ilegal. Tidak hanya nama
perusahaan yang tidak jelas, perusahaan fintech ilegal juga tidak memiliki
kejelasan akan denda dan informasi akan bunga yang harus ditanggung oleh
peminjam. Tidak hanya informasi akan identitas perusahaan yang kurang jelas,
beberapa perusahaan fintech bahkan kerap melakukan penghinaan, teror, informasi
investasi pinjaman yang merugikan dan
pencemaran nama baik pihak tertentu.
Hal tersebut tentunya
akan merugikan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan fintech
ilegal. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diharapkan
berperan aktif dan jeli ketika memilih perusahaan fintech yang aman. Untuk
mendapatkan perusahaan fintech yang amand an terpercaya, simak penjelasan
mengenai langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam memilih perusahaan
fintech di bawah ini:
a. Perusahaan fintech yang diawasi dan terdaftar di OJK menjadi salah satu langkah tepat yang masyarakat lakukan ketika akan menggunakan jasa perusahaan fintech. Di dalam melakukan kinerjanya, OJK akan merilis nama-nama perusahaan fintech yang terdaftar dan nama perusahaan yang belum terdaftar. Dari nama-nama perusahaan fintech yang telah dirilis oleh pihak OJK, masyarakat dapat mengetahui perusahaan fintech mana yang menjadi tujuan investasi atau pengajuan pinjaman online.
b. Perusahaan fintech OJK yang memiliki alamat dan identitas perusahaan dengan jelas merupakan jenis perusahaan fintech yang layak untuk dipilih. Dengan identitas perusahaan fintech yang jelas, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengandalkan perusahaan fintech ketika berinvestasi atau melakukan pengajuan pinjaman. Guna mengetahui kebenaran akan alamat dan identitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengandalkan mesin pencari.
c.
Keberadaan layanan pengaduan konsumen menjadi
pertimbangan penting bagi masyarakat yang ingin menemukan perusahaan fintech
yang aman dan tepat. Dengan layanan pengaduan yang dimiliki oleh perusahaan
fintech, masyarakat dapat melayangan pengaduan apabila mendapatkan layanan yang
kurang memuaskan.
Selain langkah
memilih perusahaan fintech yang aman di atas, investasi pinjaman online tidak boleh diakses melalui ponsel. Akses
aplikasi hanya dapat dilakukan untuk kamera, lokasi dan suara saja. Untuk
pinjaman online sendiri, pihak OJK melarang melakukannya dengan menggunakan
aplikasi ponsel. Selama melakukan pinjaman kepada masyarakat, perusahaan
fintech akan melakukan seleksi yang ketat. Setiap peminjam akan mengikuti tes
dan harus menunggu beberapa waktu sebelum perusahaan fintech memutuskan untuk melakukan pinjaman
online atau tidak. Untuk investor, verifikasi berkas dapat ditunggu selama dua
hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar